BONTANG – Pendirian Sekolah Dasar (SD) di Kota Bontang tidak hanya memerlukan izin administrasi, tetapi juga harus didukung kesiapan lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan. Hal itu menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, dalam memproses permohonan izin pendirian sekolah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pemerintah akan menilai sejumlah aspek sebelum izin diterbitkan. Salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah hasil studi kelayakan, sebagai dasar melihat kebutuhan pendirian sekolah dan prospek keberlangsungan operasionalnya.
Selain itu, pemohon harus menunjukkan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan belajar mengajar, kurikulum yang akan diterapkan, serta data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan beserta kualifikasinya.
“Persyaratan tersebut bertujuan memastikan sekolah yang berdiri, benar-benar siap memberikan layanan pendidikan sesuai standar,” ujarnya.
Pemohon juga diwajibkan menyampaikan rencana pembiayaan, sistem evaluasi pembelajaran, serta tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Seluruh dokumen diajukan melalui surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang.
Khusus sekolah swasta, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.
Sofyansyah mengimbau calon penyelenggara SD, berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sejak awal.
“Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan perizinan menjadi lebih cepat,” pungkasnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




