BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak seluruh pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), untuk secara berkala memeriksa masa berlaku izin operasional lembaganya. Langkah tersebut dinilai penting, agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung sesuai ketentuan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum izin berakhir, sehingga proses pelayanan dapat berjalan tanpa kendala administrasi.
“Izin operasional yang masih berlaku, menjadi salah satu bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan pendidikan anak usia dini,” katanya.
Untuk mengajukan perpanjangan, pengelola perlu melengkapi surat permohonan, SK izin operasional sebelumnya, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen lain apabila terdapat perubahan kepengurusan, badan hukum, maupun lokasi operasional.
Selain itu, PAUD swasta juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir sesuai persyaratan yang berlaku.
Sofyansyah berharap pengelola tidak menunggu hingga izin habis masa berlakunya. Dengan persiapan dokumen sejak awal, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat, dan operasional lembaga tetap berjalan tanpa hambatan. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




