BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang memastikan pelayanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Akupuntur Terapis, dilakukan sesuai standar pelayanan dengan waktu penyelesaian maksimal tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kepastian waktu pelayanan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya tenaga kesehatan.
“Setiap layanan memiliki standar yang jelas, sehingga pemohon mengetahui persyaratan, tahapan, hingga estimasi waktu penyelesaian. Hal ini memberikan kepastian dalam proses pengurusan izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan SIP Akupuntur Terapis dilakukan melalui sistem perizinan digital dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan, seperti Surat Tanda Registrasi (STR), identitas diri, rekomendasi organisasi profesi, surat keterangan sehat, serta persyaratan administrasi lainnya.
Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan verifikasi administrasi dan berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis, sebelum izin diterbitkan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, untuk memastikan legalitas praktik tenaga kesehatan.
Muhammad Aspiannur menegaskan, pelayanan penerbitan SIP tidak dipungut biaya. Karena itu, tenaga kesehatan diharapkan dapat segera mengurus legalitas praktiknya agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Legalitas praktik menjadi bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat, sebagai penerima layanan,” katanya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




