Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Dokter Internship Sebelum Mengurus SIP di Bontang

BONTANG – Dokter yang menjalani program internship di Kota Bontang perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, sebelum mengajukan Surat Izin Praktik (SIP). Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berjalan sesuai standar pelayanan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik.

Selain dokumen tersebut, dokter internship juga diwajibkan melampirkan Surat Tugas Dokter Internship yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dokumen itu menjadi dasar penugasan sekaligus legalitas bagi dokter, untuk menjalankan program internship di lokasi yang telah ditentukan.

Pemohon juga diminta menyertakan pas foto berwarna format JPEG, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berikut slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Baca Juga:  DPMPTSP Bontang Ingatkan Laboratorium Medis Baru Penuhi Standar Pelayanan dan Administrasi

Menurutnya, tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun juga diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan bersama kolegium atau organisasi profesi terkait.

“Pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat dan tidak terkendala karena adanya dokumen yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan dokter yang memperoleh SIP memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas, sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.