BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam menegaskan dana kurang salur bagi hasil migas dari pemerintah pusat, merupakan hak yang seharusnya diterima Kota Bontang, bukan bentuk bantuan.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi upaya Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni yang mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, agar dana kurang salur tersebut dapat tetap disalurkan kepada daerah.
Rustam mengaku mengapresiasi langkah kepala daerah memperjuangkan hak Bontang. Namun, ia menilai pemerintah pusat semestinya memenuhi kewajiban tersebut, tanpa harus menunggu permohonan dari daerah.
“Saya sangat mengapresiasi wali kota yang memperjuangkan ini. Tapi sebenarnya ini bukan meminta bantuan, ini adalah hak daerah yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, penerimaan daerah dari sektor migas menjadi salah satu penopang utama APBD Kota Bontang. Karena itu, keterlambatan maupun berkurangnya penyaluran dana akan berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah, dalam membiayai berbagai program.
Ia mencontohkan, anggaran daerah harus digunakan untuk memenuhi belanja wajib seperti gaji pegawai, alokasi pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Rustam juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang pernah ia cermati, persoalan kurang salur dari pemerintah pusat telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Yang saya soroti adalah nilainya. Ini merupakan hak daerah dan sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat segera menuntaskan persoalan dana kurang salur tersebut, sehingga hak daerah penghasil migas, termasuk Kota Bontang, dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




