Dua Pemuda Terlibat Narkotika di Tanjung Laut Ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, tepatnya di Jalan Mente, RT.03, Kecamatan Bontang Selatan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KAP (18) yang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SWI (22) diduga sebagai penerima sekaligus pengguna sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto mengatakan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,64 gram, plastik klip, beserta satu bundel plastik kosong.

Adapun dengan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, satu kaleng tempat penyimpanan, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta dua unit handphone merek Infinix dan Poco.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Bontang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang,” ucapnya, Selasa (21/7/2026).

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu

Polres Bontang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif, memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Laporan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bontang,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.