BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Polres Bontang, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Seorang pria bernama Ar (27) berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Terusan, RT.24, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan terhadap Ar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang dimana petugas telah memperoleh informasi dari hasil interogasi terhadap tersangka DP yang lebih dahulu diamankan, di Jalan Kampung Kutai, RT.27, Desa Sebuntal, Kukar.
“Jadi pelaku yang sebelumnya kami amankan, yakni DP telah mengakui kalau dirinya mendapatkan sabu dari tersangka Ar,” ucap Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu Rahardika, Jumat (24/7/2026).
Berbekal pengakuan dan sejumlah informasi dari DP, Unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung bergerak menuju rumah Ar untuk melakukan penggeledahan serta penangkapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram yang disembunyikan di atas ventilasi kamar, telah terbungkus plastik berwarna gelap.
“Ar mengaku kalau barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Selain dua poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berupa satu plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik berwarna gelap bekas pelindung layar handphone, serta satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan diduga, digunakan untuk mengemas narkotika.
“Ar beserta seluruh barang bukti, dibawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bontang dalam memberantas, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




