Pansus RTRW DPRD Bontang Uji Empat Aspek Usulan PKT terkait Wana Tirta

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang masih mendalami usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait perubahan fungsi kawasan Wana Tirta. Sebelum memberikan rekomendasi, Pansus akan menguji empat aspek utama dari usulan tersebut.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena masih menunggu sejumlah dokumen pendukung dari PKT. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk memastikan usulan yang diajukan memiliki dasar yang kuat.

“Kami posisinya menguji apa yang menjadi usulan PKT. Yang kami uji adalah aspek legal, teknis, lingkungan, dan kepentingannya,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Dari sisi legal, Pansus akan memeriksa bukti kepemilikan lahan yang diklaim PKT, baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP). Sementara dari aspek teknis, DPRD akan mencocokkan perbedaan peta atau delineasi antara data milik Pemerintah Kota Bontang dan PKT.

Selain itu, Pansus juga akan menilai dampak usulan tersebut terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta manfaat yang dapat diberikan bagi investasi dan masyarakat.

Baca Juga:  Ingin Masuk Komisi II, Sumardi Bakal Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Ia menegaskan, pansus tidak memiliki kewenangan maupun keahlian untuk melakukan verifikasi teknis secara mandiri terhadap kajian yang disusun PKT. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan analisis terhadap seluruh dokumen sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan.

“Kami berharap pemerintah bisa menyajikan hasil analisis dan uji terhadap kajian yang mereka buat. Itu yang nanti menjadi bahan pertimbangan bagi kami, apakah usulan ini ditolak, diterima, atau diterima dengan sejumlah catatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Bontang, Noni Agetha, mengatakan kajian yang diajukan PKT memang perlu ditelaah lebih dalam.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh proyeksi manfaat ekonomi maupun dampak lingkungan, benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sebelum menjadi dasar perubahan RTRW. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.