GPS Bukan Alasan, Polisi Tilang Empat Truk Roda 10

SAMARINDA – Empat truk roda 10 bermuatan popok sekali pakai ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda setelah melanggar larangan melintas di Jembatan Mahakam I, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Para sopir mengaku mengikuti petunjuk arah aplikasi Google Maps dan tidak mengetahui adanya pembatasan tonase di jembatan tersebut.

Keempat truk diketahui mengangkut barang dari luar Pulau Kalimantan menuju gudang distribusi di kawasan Jalan Tekukur, Samarinda. Tiga kendaraan menggunakan pelat nomor Jawa Barat, sedangkan satu truk lainnya berasal dari Jawa Timur.

Salah seorang pengemudi, Muslim, mengatakan dirinya baru pertama kali mengemudikan kendaraan di Kalimantan sehingga sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi.

“Baru ke sini, baru ke Kalimantan, jadi saya tidak tahu jalan. Saya pakai Google Maps. Memang baru pertama kali, jadi tidak tahu kalau kendaraan seperti ini tidak boleh lewat jembatan itu,” ujarnya di lokasi.

Tak lama setelah melintasi Jembatan Mahakam I, keempat truk langsung dihentikan petugas Satlantas Polresta Samarinda yang sedang melakukan pengawasan rutin. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum menjatuhkan sanksi tilang.

Baca Juga:  Psikolog RSJD Atma Husada Mahakam: Konsistensi Lebih Penting daripada Resolusi untuk Kesehatan Jiwa

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan penindakan dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi struktur Jembatan Mahakam I dari beban kendaraan bertonase besar.

“Upaya kami adalah melakukan penindakan terhadap kendaraan roda 10 yang datang dari luar kota dan masuk ke Samarinda melalui Jembatan Mahakam I. Penindakannya berupa tilang,” tegas Ismail.

Ia mengingatkan para pengemudi agar tidak menjadikan aplikasi navigasi sebagai satu-satunya acuan saat berkendara apabila bertentangan dengan rambu lalu lintas yang terpasang di lapangan. Menurutnya, larangan bagi kendaraan bertonase besar sudah dipasang dengan jelas sebelum memasuki kawasan jembatan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Satlantas Polresta Samarinda kembali mengingatkan perusahaan logistik maupun sopir angkutan barang agar mematuhi pengaturan jalur kendaraan berat.

Kendaraan roda enam ke atas dilarang melintas di Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam IV. Seluruh kendaraan bertonase besar diwajibkan menggunakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang memang dirancang untuk menampung beban kendaraan berat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV. Seluruh kendaraan berat wajib menggunakan Jembatan Mahakam Ulu,” pungkas Ismail. (MK)

Baca Juga:  Temu Karya Karang Taruna Kaltim Dorong Pemuda Lebih Aktif dalam Pembangunan

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.