Pemkab Kubar Dorong Iklim Investasi yang Ramah dan Berkelanjutan

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai menyusun Rancangan Umum Penanaman Modal (RUPM) 2025–2045 sebagai pedoman arah kebijakan investasi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penyusunan dokumen tersebut diawali dengan seminar laporan pendahuluan yang dibuka Kepala DPMPTSP Kutai Barat, Philip Silitonga, di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Senin (27/7/2026).

Dalam sambutannya, Philip menegaskan investasi merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, arah kebijakan penanaman modal harus disusun secara matang agar mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Melalui investasi yang terarah, kita dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Philip, RUPM akan menjadi pedoman sekaligus peta jalan pembangunan investasi di Kutai Barat selama dua dekade ke depan. Dokumen tersebut diharapkan mampu mengarahkan pengembangan sektor-sektor unggulan, mulai dari pertanian, perkebunan, pertambangan hingga pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal.

Baca Juga:  Mariano Peralta Menggila, Cetak Dua Gol untuk Pesut Etam

Ia menambahkan, penyusunan RUPM memerlukan dukungan seluruh perangkat daerah, terutama dalam penyediaan data yang akurat dan mutakhir. Selain itu, kebijakan investasi yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

Philip juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal, pelaku usaha daerah, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam setiap investasi yang masuk ke Kutai Barat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kutai Barat, Efriza Ramadani, mengatakan penyusunan RUPM tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi landasan strategis dalam menentukan arah pembangunan investasi daerah hingga tahun 2045.

“Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja yang berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menciptakan iklim usaha yang ramah investasi,” katanya.

Menurut Efriza, tantangan pembangunan ke depan menuntut pemerintah daerah lebih adaptif dalam memanfaatkan berbagai peluang investasi, termasuk dampak pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena itu, Kutai Barat perlu memperkuat posisinya sebagai daerah penyangga ekonomi melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Kutim Usul Tambahan Kuota 200 Tabung Gas Melon

Ketua Tim Penyusun RUPM dari Pusat Kajian Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman, Syakhir, menjelaskan laporan pendahuluan memuat dasar penyusunan dokumen, kerangka kebijakan, visi, arah pengembangan investasi, kondisi perekonomian daerah, serta identifikasi potensi dan peluang investasi di Kutai Barat.

Ia berharap seminar tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari organisasi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan sehingga dokumen RUPM yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Forum ini sangat penting untuk memperoleh masukan, koreksi, dan informasi tambahan dari perangkat daerah maupun para pemangku kepentingan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil daerah,” tuturnya.

Melalui penyusunan RUPM 2025–2045, Pemkab Kutai Barat berharap memiliki arah kebijakan investasi yang lebih terukur, implementatif, dan selaras dengan visi pembangunan daerah sehingga mampu mendorong peningkatan daya saing ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.