Heri Keswanto Desak Pemkot Bontang Miliki Masterplan 20 Tahun Sebelum Tetapkan RTRW

BONTANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mendesak Pemerintah Kota Bontang segera menyusun masterplan pembangunan jangka panjang sebagai acuan dalam penataan ruang daerah.

Menurutnya, revisi RTRW seharusnya tidak hanya berpatokan pada usulan maupun masterplan perusahaan, tetapi juga didukung dokumen induk yang menggambarkan arah pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.

“Kita menuntut perusahaan memiliki masterplan, tapi pemerintah sendiri harus punya masterplan pembangunan Kota Bontang. Mau dibawa ke mana kota ini 20 tahun ke depan harus jelas,” katanya, Senin (27/7/26).

Heri menilai dokumen tersebut penting, agar setiap pergantian kepala daerah tidak selalu diikuti perubahan arah pembangunan. Ia mencontohkan perubahan jaringan jalan maupun penetapan kawasan yang kerap berubah, karena belum adanya rencana induk yang menjadi pedoman bersama.

Selain itu, ia meminta pemerintah memperhatikan pemerataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di seluruh wilayah kota, bukan hanya terpusat di lokasi tertentu. Menurutnya, penetapan kawasan industri maupun RTH harus mempertimbangkan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial yang mungkin timbul.

Baca Juga:  Guntung Masih Terendam Banjir, Samad: Perlu Ada Perbaikan Normalisasi!

Ia juga mengingatkan, agar pemerintah memiliki data dan kajian sendiri sebelum mengambil keputusan strategis terkait tata ruang, sehingga tidak bergantung pada kajian yang disusun pihak perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Edy Prabowo menyampaikan proses pembahasan RTRW masih terus berjalan, dan keputusan akhir belum ditetapkan. Pemerintah, kata mereka, masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tim penilai ITS, serta kementerian.

PUPR juga mengungkapkan telah menerima surat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada 23 Juli, yang meminta pemerintah memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati sesuai dokumen perencanaan daerah, serta melakukan inventarisasi dan kajian terpadu bersama akademisi terkait populasi orangutan dan upaya konservasi satwa liar di kawasan yang diusulkan.

Menurut PUPR, seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi sebelum Kementerian ATR/BPN mengambil keputusan atas revisi RTRW Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.