Gagal Kuorum, DPRD Kukar Jadwal Ulang Paripurna

TENGGARONG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam batal digelar setelah tidak memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota dewan, hanya 10 orang yang hadir hingga rapat akhirnya dibubarkan menjelang pukul 23.00 Wita.

Akibat batalnya rapat tersebut, tiga agenda strategis daerah terpaksa ditunda, yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian realisasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan rapat sebenarnya telah dijadwalkan jauh hari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga telah siap mengikuti sidang paripurna.

“Agenda paripurna sebenarnya sudah terjadwal. Pak Bupati juga sudah siap dan menunggu pelaksanaan rapat,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, tata tertib DPRD mengatur rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Kukar, sedikitnya 33 orang harus hadir agar persidangan dapat dibuka.

Baca Juga:  KPC Akhirnya Buka Suara soal Kecelakaan Kerja Fatal di Area Operasional

Namun hingga menjelang tengah malam, jumlah anggota yang hadir tidak bertambah sehingga pimpinan DPRD memutuskan membubarkan rapat dan menjadwalkannya kembali pada hari berikutnya.

“Tadi yang hadir hanya 10 orang, sementara syaratnya minimal dua pertiga dari 45 anggota DPRD, yaitu 33 orang,” kata Ahmad Yani.

Ia berharap rapat paripurna yang ditunda dapat terlaksana pada hari berikutnya sehingga pembahasan agenda strategis tidak kembali mengalami penundaan.

“Karena tidak kuorum, rapat kami tunda hingga besok. Mudah-mudahan besok paripurna bisa terlaksana,” ujarnya.

Hingga rapat resmi ditutup, pimpinan DPRD mengaku belum menerima penjelasan dari fraksi-fraksi mengenai penyebab banyaknya anggota yang tidak hadir.

Ahmad Yani juga membantah anggapan bahwa batalnya rapat dipicu hubungan yang kurang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Menurutnya, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran sebelumnya berlangsung lancar tanpa kendala.

“Terkait dugaan ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif, saya melihat sebenarnya tidak ada persoalan. Saat pembahasan pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran juga berjalan lancar dan tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Mahulu Ikuti Penyampaian Konsep LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025

Ia menduga salah satu faktor rendahnya kehadiran anggota dewan karena rapat digelar pada malam hari. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada pemberitahuan resmi yang diterima pimpinan DPRD.

“Saya juga tidak mengetahui alasan teman-teman belum hadir. Bisa saja karena rapat dilaksanakan malam hari atau sudah terlalu larut,” ujarnya.

Ahmad Yani menegaskan kehadiran dalam rapat paripurna merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, apabila pada rapat berikutnya masih terdapat anggota yang mangkir tanpa alasan yang sah, pimpinan DPRD akan meminta klarifikasi kepada fraksi hingga partai politik jika diperlukan.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada ketidakpatuhan terhadap tata tertib dan peraturan perundang-undangan, karena semua sudah diatur bahwa apabila tidak hadir harus menyampaikan alasan secara resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tidak dapat terus ditunda karena menjadi dasar pembahasan APBD berikutnya, termasuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan APBD Perubahan.

Baca Juga:  Seno Aji Ajak Pesantren Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

“Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 harus diselesaikan paling lambat akhir bulan ini. Karena itu satu atau dua hari ke depan harus sudah disetujui,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.