JAKARTA – Jaksa Watch Institute (JWatch) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Nasional JWatch, Khalid Akbar, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemulihan aset negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya proses hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Salah satu aset yang menjadi sorotan JWatch ialah proses penyitaan dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan milik terpidana korupsi Jiwasraya Heru Hidayat yang kini berganti nama menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri. Saham perusahaan itu dilelang Kejagung pada 2023 setelah berstatus sebagai aset sitaan negara.
Menurut JWatch, hingga kini masih terdapat persoalan terkait hak sejumlah vendor, pemasok, dan pelaku UMKM yang memiliki piutang terhadap PT GBU sebelum perusahaan tersebut disita negara. Organisasi itu mempertanyakan apakah sebelum pelelangan dilakukan telah ada pengumuman secara terbuka sehingga seluruh kreditur dapat mengajukan tagihannya.
“Kami tidak mengaitkan perkara hukum yang kini menjerat eks Jampidsus dengan lelang PT GBU. Namun, fakta bahwa penyitaan dan pelelangan aset tersebut dilakukan pada periode kepemimpinannya menjadi alasan yang sah untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tata kelola lelang aset sitaan negara pada masa itu,” kata Khalid Akbar dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
JWatch juga menyoroti adanya perbedaan sikap dalam penyelesaian hak para kreditur. Dalam sejumlah putusan PKPU, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disebut meminta agar tagihan kreditur diverifikasi oleh Kejagung. Sementara itu, Kejagung menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan dan Pusat Pemulihan Aset tidak memiliki kewenangan menetapkan kreditur sebagai penerima hasil lelang.
“Negara harus memastikan bahwa keberhasilan asset recovery tidak mengorbankan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar Khalid.
Atas dasar itu, JWatch mendesak Kejagung membuka secara transparan mekanisme pendataan kreditur sebelum pelelangan, mengevaluasi proses lelang PT GBU, serta mengaudit seluruh pelelangan aset sitaan yang dilakukan pada periode tersebut.
“Audit ini penting untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar tata kelola pemulihan aset negara semakin akuntabel di masa mendatang,” tutup Khalid. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.




