Oknum Pengajar Diduga Cabuli Belasan ABK, Perkara Masuk Penuntutan

BERAU – Kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diduga dilakukan seorang oknum tenaga pengajar di Kecamatan Tanjung Redeb memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara tersangka berinisial A (44) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan penyidik Satreskrim Polres Berau telah menyelesaikan administrasi perkara setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi.

“Tahap II baru kemarin Kamis (23/7/2026),” ujar Imam saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Namun, pelimpahan fisik tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu pelaksanaan dari penyidik. Proses tersebut diperkirakan dilakukan dalam pekan ini.

“Untuk limpahnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti, mungkin minggu ini,” katanya.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau memastikan seluruh rangkaian penyidikan telah rampung. Penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi.

Baca Juga:  Semenisasi Jalan 475 Meter Program TMMD Kubar Selesai

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut segera memasuki pelimpahan tahap kedua.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan tahap dua,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan belasan anak berkebutuhan khusus sebagai korban. Selama penyidikan, kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan hak-hak para korban tetap terpenuhi.

Pendampingan psikologis dan perlindungan juga diberikan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti diselesaikan, JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (MK)

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.