Penertiban Aset DPRD Kutim Belum Rampung, Tujuh Mobil Belum Diserahkan

SANGATTA – Penertiban aset kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kutai Timur (Kutim) belum sepenuhnya tuntas. Hingga Selasa (28/7/2026), masih ada tujuh mobil dinas yang belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah, meski 17 unit lainnya telah berhasil ditarik sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Siapa yang masih menguasai tujuh kendaraan tersebut hingga kini belum diungkap kepada publik.

Penarikan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan rekomendasi BPK RI sekaligus mendukung program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat tata kelola dan pengamanan aset daerah.

Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, mengatakan 17 kendaraan yang telah berhasil ditarik kini diamankan di lingkungan Sekretariat DPRD. Selanjutnya, kendaraan akan diverifikasi bersama Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum didistribusikan kembali sesuai kebutuhan organisasi.

“Seluruh kendaraan yang sudah kembali akan kami verifikasi terlebih dahulu bersama Inspektorat dan BPKAD. Setelah administrasinya selesai, baru akan ditetapkan kembali penggunaannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga:  Program RTLH TMMD Bantu Warga Linggang Amer Miliki Rumah Layak

Namun demikian, pemerintah daerah belum membuka informasi mengenai tujuh kendaraan yang belum dikembalikan. Jenis kendaraan, nomor polisi, asal penempatan, hingga pihak yang terakhir menguasainya belum disampaikan kepada masyarakat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dipublikasikan kepada publik hanya memuat ringkasan hasil pemeriksaan. Sementara lampiran yang biasanya berisi rincian aset, identitas penguasa barang, serta rekomendasi teknis tidak dipublikasikan secara terbuka.

### WTP Bukan Berarti Tanpa Temuan

Kabupaten Kutai Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Namun, opini tersebut tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah telah bebas dari persoalan.

Dalam setiap pemeriksaan, BPK tetap menyampaikan berbagai rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti apabila ditemukan kelemahan administrasi maupun pengelolaan barang milik daerah.

Kendaraan dinas menjadi salah satu objek pemeriksaan yang rutin mendapat perhatian auditor. Berdasarkan pola temuan BPK di berbagai daerah, persoalan yang sering muncul antara lain kendaraan masih dikuasai mantan pejabat atau pihak yang sudah tidak berhak, kendaraan belum dikembalikan setelah mutasi, pensiun atau berakhirnya masa jabatan, ketidaksesuaian pencatatan aset, dokumen kepemilikan yang belum lengkap, hingga penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kabur dari Tahanan, Pria Ini Akhirnya Tertangkap Saat Tidur di Halaman Masjid

Karena itu, rekomendasi BPK tidak hanya meminta pemerintah menarik kembali kendaraan yang bermasalah, tetapi juga memastikan seluruh administrasi aset tertib, pencatatan sesuai kondisi riil, serta pengamanan barang milik daerah berjalan optimal.

### Publik Menunggu Keterbukaan

Hingga kini belum diketahui apakah tujuh mobil dinas yang belum kembali masih berada di tangan mantan anggota DPRD, mantan pejabat, aparatur sipil negara yang telah mutasi, atau pihak lain.

Pemerintah daerah juga belum membuka daftar kendaraan yang menjadi temuan maupun identitas pihak yang menguasainya. Informasi tersebut diperkirakan terdapat dalam LHP lengkap beserta lampiran rekomendasi BPK yang menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.

Kasus serupa bukan hanya terjadi di Kutai Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, BPK juga menemukan persoalan pengelolaan kendaraan dinas di sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penarikan dan penertiban aset.

Di Kutai Timur, keberhasilan menarik 17 kendaraan dinas menjadi langkah awal penyelesaian rekomendasi BPK. Namun, proses tersebut belum dapat dikatakan selesai selama tujuh kendaraan lainnya belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Butuh Penanganan Cepat! Jalan ITCI Km 8 Ambrol Separuh Badan, Akses Warga Binuang–Telemow–Maridan Terancam Putus

Keterbukaan mengenai daftar kendaraan yang belum dikembalikan, pihak yang masih menguasainya, serta perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan hak publik untuk memperoleh informasi. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.