Pemilih Baru Diminta Aktif Daftar dalam DPT

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur mulai mematangkan persiapan menuju Pemilu 2029. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggencarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh KPU kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Timur.

“Itu dilakukan pemutakhiran secara berkala per tiga bulan sekali di kabupaten/kota,” ujar Fahmi, Selasa (28/7/2026).

Program tersebut menyasar warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terutama generasi muda yang baru berusia 17 tahun setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

“Di mana setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk dia terdaftar di DPT, maka dia akan didata kemudian dimutakhirkan,” terangnya.

Fahmi mengimbau masyarakat yang telah genap berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan melaporkan diri ke KPU setempat sehingga dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga:  Tragedi di Bendungan Benanga, Bocah 12 Tahun Tewas Terseret Arus, Satu Masih Hilang

“Maka kita harapkan masyarakat atau warga negara yang ada di Provinsi Kaltim bisa melakukan perekaman e-KTP, kemudian bisa mendatangi KPU untuk bisa didata bahwa dia sudah memenuhi syarat untuk bisa didaftarkan di DPT,” tambahnya.

Selain memperbarui data pemilih, KPU Kaltim juga mulai memetakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Sesuai dengan Undang-Undang, pelaksanaan tahapan pemilu itu paling lambat dilakukan 20 bulan sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Apabila tidak ada perubahan regulasi maupun revisi undang-undang, KPU Kaltim memproyeksikan tahapan awal Pemilu 2029 dimulai sekitar Mei atau Juni 2027 dengan agenda verifikasi partai politik peserta pemilu.

“Jadi kemungkinan besar kalau tidak ada perubahan di regulasi, perubahan di Undang-Undang, maka kita akan melakukan tahapan itu sekitar bulan Mei atau Juni, yaitu verifikasi partai politik peserta pemilu untuk 2029 nantinya,” pungkas Fahmi. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi “Soko Guru” Ekonomi Kerakyatan Kutim
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.