SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Di tengah penurunan pendapatan daerah, pemerintah berhasil menjaga kondisi fiskal dengan melakukan efisiensi belanja dan pengelolaan pembiayaan secara lebih ketat.
Hasilnya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp71,77 miliar.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, saat membacakan Pendapat Akhir Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur, Rabu (29/7/2026).
Mahyunadi mengatakan SILPA tersebut berasal dari kas daerah, kas bendahara penerimaan, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kas Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga kas Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas.
“SILPA sebesar Rp71,77 miliar ini terkumpul dari kas daerah, kas bendahara penerimaan, kas BLUD, kas Bendahara BOSP, hingga kas BOK Puskesmas. Seluruh dana sisa ini dipastikan tidak mengendap mati, melainkan dimanfaatkan kembali untuk mengakselerasi program pembangunan daerah pada periode berikutnya,” tegas Mahyunadi.
Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah pada 2025 menghadapi tantangan cukup besar akibat penurunan pendapatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp10,44 triliun. Namun pada 2025 turun menjadi Rp8,55 triliun atau 86,49 persen dari target Rp9,89 triliun. Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang sekitar Rp1,88 triliun atau 18,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan efisiensi pada sisi belanja. Realisasi belanja daerah yang pada 2024 mencapai Rp12,06 triliun turun menjadi Rp8,58 triliun atau 85,91 persen dari pagu Rp9,99 triliun.
Artinya, belanja daerah berkurang sekitar Rp3,47 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal.
Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp113,99 miliar. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp15 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto daerah tercatat sebesar Rp98,99 miliar. Setelah memperhitungkan selisih antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencatatkan SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp71,77 miliar.
Mahyunadi mengapresiasi DPRD Kutai Timur yang telah memberikan masukan dan pengawasan selama pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui penyusunan rencana aksi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Langkah ini menjadi jaminan bahwa transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi tata kelola keuangan daerah akan terus kita tingkatkan demi kesejahteraan seluruh warga Kutai Timur,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.




