Polisi Sita Sabu, Ponsel, dan Uang Tunai dari Terduga Pelaku

SANGATTA – Upaya menyembunyikan narkotika di dalam toples plastik tidak mampu mengelabui aparat kepolisian. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

Seorang pria berinisial J, warga RT 005 Desa Mugi Rahayu, diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 11 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,91 gram.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Muara Bengkal melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam toples plastik berwarna hijau dan dibungkus tas kain berwarna biru.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu bungkus plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Mediasi Berujung Damai, Sengketa Pelayanan Persalinan di Puskesmas Gunung Tabur Ditutup

AKBP Aryansyah mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Tidak ada tempat sembunyi bagi pelaku peredaran narkotika di Kutai Timur. Modus apa pun yang digunakan pasti akan kita bongkar. Operasi Antik Mahakam 2026 ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah kita dari jaringan pengedar yang merusak masa depan generasi muda,” tegasnya, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen. Kami jamin setiap informasi warga akan ditindaklanjuti secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo mengatakan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Bengkal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

“Kami lidik asal barangnya. Pengembangannya masih berjalan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Raperda Disahkan Jadi Perda, Regulasi Pilkades Paser Ditunda Tunggu Aturan Pusat

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.