BONTANG – Proses pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang yang sempat kosong sejak wafatnya Maming kini memasuki tahapan administrasi.
Setelah menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, DPRD tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan surat penetapan dari DPP telah diterima pada Rabu pekan lalu. Dokumen tersebut kemudian langsung disampaikan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Surat kami terima dari DPP PDI Perjuangan hari Rabu lalu, dan sudah kami masukkan ke jadwal Banmus Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diproses,” katanya.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah Sekretariat DPRD mengajukan usulan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang. Setelah SK gubernur diterbitkan, proses pelantikan Wakil Ketua II DPRD dapat dilaksanakan.
Dalam keputusan tersebut, DPP PDI Perjuangan menetapkan Joni Alla Padang sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, menggantikan almarhum Maming yang meninggal dunia pada 4 April 2026.
Selain pengisian unsur pimpinan, PDI Perjuangan juga akan memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD yang ditinggalkan Maming. Joni menyebut, posisi tersebut akan ditempati Sudiyo, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan Bontang Selatan pada Pemilu Legislatif terakhir. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




