BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mengingatkan Pemerintah Kota agar tidak terburu-buru menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan Pulau Beras Basah. Menurutnya, seluruh persoalan legalitas kewenangan pengelolaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus diselesaikan lebih dulu, sebelum kerja sama dengan investor dilakukan.
Winardi mengatakan, kepastian batas kewenangan menjadi hal mendasar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Clear-kan dulu sampai di mana batas hak pengelolaan kita. Kalau itu sudah selesai dengan provinsi, baru bicara ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, apabila proses penjaringan investor telah mengerucut menjadi dua atau tiga calon, DPRD berharap mereka dipresentasikan secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan penting agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk media, dapat memberikan masukan terhadap calon pengelola yang dinilai paling menguntungkan daerah.
Ia juga menekankan, agar investor nantinya tetap melibatkan pelaku wisata dan nelayan lokal, bukan membawa seluruh fasilitas dan tenaga kerja sendiri. Pemberdayaan masyarakat, menurutnya, harus menjadi salah satu syarat utama dalam kerja sama.
“Kalau nelayan lokal perlu ditingkatkan standar keselamatannya, misalnya wajib memakai pelampung, itu tidak masalah. Yang penting posisi masyarakat lokal tetap jelas,” katanya.
Selain itu, Winardi meminta pemerintah memasukkan klausul sanksi yang tegas dalam nota kesepahaman (MoU). Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar untuk mengakhiri kerja sama, apabila investor tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati.
Ia juga mengingatkan bahwa, seluruh pengelolaan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa regulasi, pungutan atau pengelolaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sementara itu, terkait perkembangan pengelolaan Pulau Beras Basah, Winardi menyebut proses sertifikasi aset masih berlangsung. Karena itu, ia meminta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar) memprioritaskan penyelesaian legalitas tersebut, sebelum melangkah lebih jauh dalam proses penawaran kepada investor.
“Kalau nanti provinsi tidak memberikan izin atau mekanisme bagi hasilnya berbeda, semua pembahasan investor akan percuma. Jadi selesaikan dulu dasar hukumnya,” tutupnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




