BERAU – Proses persidangan terhadap Nugi Tegar Saputra (NTS), putra salah satu anggota DPRD Berau, bersama rekannya berinisial PR memasuki tahapan pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026), JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, membenarkan tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Pada sidang tersebut, para terdakwa juga akan diberi kesempatan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
“Agenda pekan depan adalah pembelaan advokat dan terdakwa,” kata Alfan.
Dengan dibacakannya tuntutan, perkara yang menjerat NTS dan PR kini memasuki tahapan akhir proses persidangan. Setelah mendengarkan pleidoi, jaksa berhak menyampaikan tanggapan (replik) apabila dipandang perlu sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.
“Sidang pekan depan itu akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan sebelum diputus hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda selama sepekan. Sidang yang semula dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) tidak terlaksana setelah JPU mengajukan permohonan penundaan karena materi tuntutan masih dalam tahap penyelesaian.
Kini, setelah tuntutan resmi dibacakan, perhatian tertuju pada sidang pembelaan yang akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. (MK)
Pewarta: Aril Syahrulsyah
Editor: Agus S.




