PENAJAM PASER UTARA – Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Penajam-Paser, Ramadi, SH, mendesak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas terhadap PT Agro Indomas yang disebut hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan tersebut disampaikan Ramadi menanggapi penjelasan Staf Ahli Bupati PPU Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Margono Hadisusanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Timur pada 22 Juli 2026. Dalam forum itu, Margono menyampaikan bahwa HGU PT Agro Indomas hingga kini belum diterbitkan dan masih dalam proses pengurusan.
Merespons hal tersebut, Ramadi berpendapat apabila benar perusahaan belum memiliki HGU, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang benar HGU belum pernah diterbitkan dan masih dalam proses, seharusnya pemerintah daerah sejak lama mengambil langkah tegas. Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU harus diberikan teguran dan batas waktu untuk menyelesaikan perizinannya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ramadi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menurutnya mengatur pentingnya pemenuhan aspek perizinan dalam kegiatan usaha perkebunan, termasuk keberadaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan IUP, terlebih izin lokasi disebut sudah tidak diperpanjang sejak 2017.
“Izin lokasi bukanlah hak atas tanah, melainkan hanya penetapan lokasi bagi perusahaan. Begitu juga IUP hanya memberikan kewenangan menjalankan usaha perkebunan. Hak atas tanah itu dibuktikan dengan HGU. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya,” katanya.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai penegakan aturan terhadap perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU.
Menurut Ramadi, pemerintah daerah perlu memberikan teguran, menetapkan batas waktu penyelesaian HGU, serta melakukan evaluasi terhadap izin usaha apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Berikan teguran, tentukan batas waktu pengurusan HGU, dan apabila tidak dipenuhi, izin usahanya harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.
Ramadi juga menyoroti penyampaian PT Agro Indomas dalam RDP terkait penerimaan ganti rugi pembebasan lahan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, dasar penguasaan atau kepemilikan lahan tidak dapat hanya didasarkan pada IUP apabila perusahaan belum memiliki HGU.
“IUP bukan dasar kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan penguasaan lahan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menilai apabila persoalan status HGU tidak segera memperoleh kepastian, sengketa lahan dengan masyarakat berpotensi terus berlanjut.
“Selama persoalan HGU ini tidak diselesaikan secara tegas, sengketa lahan dengan masyarakat akan terus berlarut-larut. Pemerintah harus segera mengambil sikap sesuai kewenangannya agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Robbi Lalat
Editor: Agus S.




