Konflik Penjaga Pasar Berujung Maut, Polisi Gelar Rekonstruksi

BALIKPAPAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial AS (48) dalam insiden saling bacok di kawasan Pasar Sepinggan. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Balikpapan Selatan, Kamis (30/7/2026), sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta Tim Inafis Polres Balikpapan. Sebanyak 18 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil penyidikan.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, mengatakan penyidik sebelumnya menyusun 29 adegan. Namun setelah berkoordinasi dengan jaksa, jumlah adegan dipangkas menjadi 18 karena dinilai telah mewakili rangkaian peristiwa.

“Masih ada kemungkinan direvisi sesuai hasil koordinasi dengan jaksa,” ujarnya.

Menurut Iskandar, adegan yang menjadi perhatian utama adalah adegan ke-12 saat tersangka FR (34) dan korban AS terlibat pergulatan yang berujung aksi saling melukai menggunakan senjata tajam.

Dari rekonstruksi itu juga terungkap bahwa perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang berbeda. FR melaporkan dirinya sebagai korban, demikian pula korban AS sebelum meninggal dunia.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Royyan Bakal Diproses Tegas

“Jadi ada dua laporan. Tersangka juga melapor sebagai korban, dan yang meninggal juga melapor. Jadi sama-sama saling melapor,” jelasnya.

Penyidik mengungkap konflik dipicu persoalan lama yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai penjaga malam Pasar Sepinggan.

FR sebelumnya pernah bekerja sebagai penjaga pasar sebelum berhenti. Posisi tersebut kemudian ditempati oleh AS. Saat FR berupaya kembali bekerja, hubungan keduanya disebut semakin memburuk.

“Motifnya adalah dendam karena sering dituduh, atau mungkin karena pekerjaannya diambil,” kata Iskandar.

Selain itu, FR mengaku kerap dituduh menjual narkotika jenis sabu di lingkungan pasar. Menurut penyidik, tuduhan tersebut turut memperkeruh hubungan antara keduanya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan tidak menemukan unsur perencanaan sehingga sangkaan pembunuhan berencana tidak diterapkan terhadap tersangka. Penyidik menjerat FR dengan pasal yang dikenakan sesuai hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini juga berkembang setelah seorang saksi berinisial RS (28) ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya RS melaporkan FR atas dugaan penganiayaan, namun hasil penyidikan menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan RS terhadap FR.

Baca Juga:  Bahasa Daerah di Kaltim Terancam Punah, Disdikbud Percepat Kurikulum Mulok SMA

“Saksi satu ini kemudian menjadi tersangka berdasarkan laporannya terhadap FR,” ujar Iskandar.

Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan penyidik bersama jaksa untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari aksi saling bacok yang terjadi di Pasar Sepinggan pada Kamis (25/6/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS bersama RS diduga mendatangi FR dengan membawa senjata tajam setelah dipicu konflik lama yang berawal dari insiden pelemparan serbuk serta perselisihan terkait pekerjaan sebagai penjaga pasar.

Pertemuan tersebut berujung perkelahian yang menyebabkan AS meninggal dunia di lokasi kejadian. Warga sempat berupaya melerai, namun mengurungkan niat karena seluruh pihak yang terlibat membawa senjata tajam.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik tanpa gagang dan sebuah pisau lipat yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.