BONTANG – Polres Bontang mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026, yang berlangsung 10-30 Juli 2026. Sebanyak 18 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 49,94 gram.
Kapolres Bontang melalui Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto mengatakan, dari 18 tersangka, 15 orang berperan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai perantara. Seluruhnya merupakan laki-laki berusia 17-45 tahun.
“Selama Operasi Antik Mahakam 2026 kami mengungkap 16 kasus dengan 18 tersangka dan barang bukti sabu 49,94 gram,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, para pelaku menggunakan media sosial, terutama WhatsApp dan Messenger, dengan sistem tempel, sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Polisi juga menemukan modus penggunaan nomor telepon dan akun WhatsApp bodong, yang langsung ditinggalkan setelah transaksi selesai agar sulit dilacak.
Ia menegaskan, 18 tersangka tersebut berasal dari jaringan yang berbeda sehingga pengembangannya dilakukan secara terpisah.
Adapun pengungkapan kasus tersebar di Bontang Selatan sebanyak tujuh kasus, Bontang Utara lima kasus, serta masing-masing dua kasus di Marang Kayu dan Muara Badak. Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp1,29 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




