BONTANG – Dari video yang beredar di media sosial, sejumlah warga Bontang mempertanyakan aktivitas petugas kepolisian yang terlihat memotret pengendara saat berpatroli di jalan. Aktivitas tersebut memunculkan anggapan bahwa polisi melakukan penindakan menggunakan telepon genggam.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang melalui Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi menjelaskan bahwa perangkat yang digunakan bukan telepon seluler biasa, melainkan ETLE Handheld atau ETLE Mobile, perangkat resmi dari Korlantas Polri untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
Menurutnya, ETLE Handheld memiliki fungsi yang sama dengan kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik jalan. Perbedaannya, perangkat ini dapat dibawa oleh petugas saat melakukan patroli, sehingga mampu menjangkau lokasi yang belum terpasang kamera ETLE.
“Kalau petugas patroli menemukan pelanggaran, pelanggaran itu direkam menggunakan ETLE Handheld. Prosesnya sama seperti ETLE statis, hanya saja alatnya bersifat mobile,” ujarnya.
Purwo menjelaskan, perangkat tersebut baru digunakan di Bontang sekitar dua hingga tiga bulan terakhir, setelah Polres Bontang menerima satu unit dari Korlantas Polri. Sebelumnya, sistem ETLE Handheld telah lebih dulu diterapkan di sejumlah daerah lain.
Data pelanggaran yang direkam kemudian diproses melalui sistem ETLE. Setelah identitas kendaraan terverifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, sistem ini berbeda dengan tilang manual karena tidak melibatkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lokasi.
“Semua diproses melalui sistem elektronik. Petugas hanya merekam pelanggaran menggunakan alat tersebut,” katanya.
Saat ini, ETLE Handheld digunakan oleh personel patroli roda dua. Karena perangkat baru tersedia satu unit, petugas yang membawa alat berada di posisi pembonceng agar pengemudi tetap fokus mengendarai kendaraan patroli.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ETLE Handheld, untuk mengakses informasi resmi dari Korlantas Polri, mengingat perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem penegakan hukum elektronik yang diterapkan secara nasional.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




