Menkeu Klaim Tambahan TKD Cukup Tutupi Kekurangan Anggaran Daerah

JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan skema penambahan dana transfer ke daerah (TKD) telah selesai dihitung. Namun, realisasinya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan besaran tambahan dana tersebut telah dikalkulasikan oleh Kementerian Keuangan dan akan segera dilaporkan kepada Presiden sebelum diumumkan kepada publik.

“Itu sudah kita hitung kebutuhannya berapa kira-kira, tinggal menunggu arahan Bapak Presiden,” kata Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah belum dapat membeberkan besaran tambahan dana karena keputusan akhir berada di tangan Presiden.

“Nanti saya menghadap Bapak Presiden. Kalau beliau setuju ya kita umumkan. Kalau tidak, ya ini semua keputusan Bapak Presiden. Jadi saya menunggu petunjuk Bapak Presiden,” ujarnya.

Meski belum mengungkap nominalnya, Purbaya meyakini tambahan dana tersebut akan cukup membantu menutup kekurangan anggaran yang dialami sejumlah pemerintah daerah.

Ia juga belum memastikan jumlah daerah penerima tambahan TKD. Namun, saat ditanya mengenai pernyataannya beberapa hari sebelumnya yang menyebut sekitar 490 daerah berpotensi menerima tambahan dana, Purbaya mengaku angka tersebut masih bersifat sementara.

Baca Juga:  Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

“Ya sekitar segitulah. Ini masih harus diluruskan dulu. Baru dihitung di atas kertas, masih coret-coretan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah bergerak cepat merespons persoalan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada awal pekan ini untuk membahas pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) serta penambahan dana transfer ke daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Tito menyampaikan daftar daerah yang dinilai perlu segera memperoleh tambahan anggaran. Ia juga menegaskan pemerintah telah meminta seluruh pemerintah daerah tidak merumahkan pegawai kontrak maupun menunda pembayaran gaji mereka.

Menurut Tito, masih terdapat ruang efisiensi di berbagai daerah. Berdasarkan evaluasi pemerintah, sejumlah daerah yang mengaku mengalami kekurangan anggaran masih memiliki pos belanja operasional dan biaya pemeliharaan yang dinilai dapat dioptimalkan.

Pemerintah berharap keputusan mengenai tambahan dana transfer tersebut dapat segera diambil sehingga daerah yang mengalami tekanan fiskal memperoleh kepastian pendanaan untuk menjaga pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan.

Editor: Agus S.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tegaskan Status Ibu Kota Masih di Jakarta
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.