BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harus memperkuat peran Dinas Perhubungan (Dishub), dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat di Kota Bontang.
Menurutnya, selama ini Dishub hanya tercantum dalam regulasi, namun belum memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap angkutan barang, terutama kendaraan bertonase besar.
Sahib menjelaskan, Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi Dishub untuk mengatur jam operasional kendaraan berat, tonase, hingga muatan angkutan yang melintas di Kota Bontang.
“Kalau kendaraan besar tidak diatur, risikonya bisa menimbulkan kecelakaan dan kemacetan. Kondisi Bontang sekarang sudah jauh lebih ramai dibanding dulu, sehingga perlu ada aturan yang jelas,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ia juga mengkritik kondisi saat ini, yang dinilai membuat Dishub terlalu bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi. Menurutnya, daerah harus memiliki ruang untuk menetapkan pengaturan sesuai kebutuhan dan karakteristik Kota Bontang melalui kearifan lokal.
Karena itu, DPRD mendorong agar ketentuan mengenai pengaturan jam operasional, tonase, dan aspek teknis lainnya dimasukkan secara tegas dalam Raperda LLAJ. Dengan begitu, Dishub memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
Sahib berharap, regulasi tersebut nantinya mampu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan akibat kendaraan angkutan berat yang melintas di wilayah Kota Bontang. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




