PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Samu mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial M (47) dan ME (20) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 11,56 gram.
Kapolsek Muara Samu, Iptu Mareka, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas M yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Muara Samu melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 Wita petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di kediaman M,” kata Iptu Mareka, Senin (3/8/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam wadah plastik dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 11,56 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut berupa buku catatan penjualan, alat isap sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor bernomor polisi KT 2595 JC, serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Samu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran gelap narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup.
Pewarta: Nash
Editor: Agus S.




