SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Iram.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,3 gram.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kampung Suko Mulyo, Kecamatan Long Iram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Raymond Juliano W, mengatakan petugas kemudian menangkap pria berinisial S (27) setelah diduga menyerahkan dua poket sabu kepada anggota yang menyamar usai menerima uang sebesar Rp500 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial DH,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah DH yang masih berada di Kampung Suko Mulyo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh poket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selain sembilan poket sabu, polisi juga menyita uang tunai dengan total Rp3,7 juta, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta sebuah dompet yang digunakan menyimpan barang bukti.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Polres Kutai Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menekan peredaran barang terlarang.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.




