Polda Kaltim Buka Suara soal Penggeledahan di Tenggarong, Perkara Masih Misterius

TENGGARONG – Polda Kalimantan Timur akhirnya membenarkan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Danau Melintang, RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (5/8/2026). Namun setelah penggeledahan berlangsung hampir tujuh jam dan sejumlah barang dibawa penyidik, polisi masih menutup rapat perkara yang sedang ditangani.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopiandi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Benar bahwa terdapat kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh tim gabungan. Namun demikian, saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai materi maupun objek penyidikan, termasuk mengaitkannya dengan perkara tertentu,” ujar Tedy, Kamis (6/8/2026).

Polda Kaltim juga belum memastikan apakah penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara yang kini tengah disidik kepolisian.

Tedy mengatakan informasi mengenai perkara tersebut baru akan disampaikan setelah penyidik menilai materi penyidikan sudah dapat dibuka kepada publik.

Baca Juga:  Driving Range Golf Masuk Tahap Seleksi Pengelola, Rekrutmen Segera Dibuka

“Apabila nantinya terdapat informasi yang sudah dapat dipublikasikan, kami akan menyampaikannya secara resmi melalui siaran pers Polda Kaltim agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

PENGGELEDAHAN HAMPIR TUJUH JAM

Penggeledahan dilakukan Rabu sore mulai sekitar pukul 15.12 Wita dan baru berakhir sekitar pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan pantauan Media Kaltim Network di lokasi, sedikitnya sembilan kendaraan roda empat terparkir di sekitar rumah. Tiga di antaranya merupakan kendaraan operasional Polres Kukar.

Sejumlah petugas mengenakan rompi bertuliskan Reserse dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim terlihat keluar masuk rumah. Penyidik memeriksa sejumlah bagian bangunan, termasuk kamar dan lemari.

Setelah penggeledahan selesai, petugas membawa satu unit laptop, dua map berisi dokumen serta sebuah koper hitam dari dalam rumah.

Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Aji Sofyan, yang diminta mendampingi penggeledahan sebagai saksi, mengatakan rumah tersebut merupakan milik orang tua seorang mantan tenaga honorer Disdikbud Kukar.

“Dia swasta. Dulu kan honorer, sekarang sudah berhenti di Dinas Pendidikan. Sudah lama berhentinya,” kata Sofyan.

Baca Juga:  Aspirasi Massa Aksi 214 Dipastikan Dikawal Secara Kelembagaan

Sofyan mengaku tidak mengetahui secara detail perkara yang sedang disidik. Namun selama berada di lokasi, ia mendengar penyidik menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Yang saya dengar Tipikor. Kalau lebih rincinya saya tidak tahu. Saya hanya diminta mendampingi sebagai saksi,” ujarnya.

Saat penggeledahan berlangsung, penyidik juga tidak memberikan keterangan mengenai perkara yang sedang ditangani.

“Langsung ke humas aja,” ujar salah seorang penyidik ketika dimintai keterangan.

BELUM DIKAITKAN DENGAN KASUS DISDIKBUD

Penggeledahan rumah mantan tenaga honorer tersebut menarik perhatian karena berlangsung setelah kepolisian melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar pada Kamis (30/7/2026).

Polres Kukar sebelumnya diketahui tengah menangani dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga non-ASN periode 2023–2025. Perkara tersebut ditangani berdasarkan perintah Polda Kaltim dan berbeda dengan penyidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN periode 2020–2025.

Meski demikian, Polda Kaltim belum menyatakan secara resmi bahwa penggeledahan rumah di Jalan Danau Melintang merupakan bagian dari penyidikan perkara honorarium tenaga non-ASN tersebut.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kurbankan Sapi Limousin 1 Ton di Paser

Kepolisian juga belum menjelaskan status pemilik maupun penghuni rumah, hubungan mantan tenaga honorer tersebut dengan perkara yang disidik, serta status laptop, dokumen dan koper yang dibawa dari lokasi.

Untuk sementara, Polda Kaltim meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.

Reporter: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.