BERAU – Sebanyak 523 dari total 718 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb diusulkan memperoleh remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, tiga narapidana berpeluang langsung bebas apabila usulan remisinya disetujui.
Namun, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengingatkan hak tersebut belum sepenuhnya pasti. Remisi baru sah setelah Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan.
“Harapannya, jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang dapat merugikan,” ujar Rian.
Menurutnya, seluruh nama yang diusulkan telah melalui proses verifikasi administratif maupun substantif. WBP harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi juga bukan diberikan secara otomatis. Pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
Karena itu, pelanggaran yang dilakukan sebelum SK diterbitkan masih dapat menggugurkan hak tersebut.
Dari 523 WBP yang diajukan, besaran remisi berbeda-beda. Sebanyak 107 orang diusulkan memperoleh remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, dan 161 orang tiga bulan.
Kemudian, 91 WBP diusulkan menerima remisi empat bulan, 41 orang lima bulan, dan lima orang memperoleh usulan pengurangan masa pidana enam bulan.
TIGA BERPOTENSI LANGSUNG BEBAS
Dari ratusan nama yang masuk daftar usulan, terdapat tiga narapidana yang berpeluang langsung bebas apabila remisi yang diberikan membuat masa pidana mereka berakhir.
Meski demikian, Rian meminta seluruh WBP tetap menjaga perilaku dan tidak menganggap remisi sudah pasti diterima.
“Harapan kita mereka terus menjaga perilaku, menaati aturan dan mengikuti pembinaan yang ada. Jangan sampai karena melakukan pelanggaran, hak mereka untuk mendapatkan remisi menjadi gugur,” tegasnya.
Dari sisi perkara, usulan remisi paling banyak berasal dari narapidana kasus narkotika. Dari 523 WBP yang diusulkan, sebanyak 348 orang merupakan narapidana perkara narkotika.
Kasus perlindungan anak berada di urutan berikutnya dengan 103 orang. Disusul pencurian 33 orang, penggelapan delapan orang, kekerasan seksual delapan orang, penganiayaan enam orang, serta pembunuhan lima orang.
Selain itu, terdapat masing-masing dua WBP dari perkara pembakaran dan konservasi sumber daya alam.
Sementara perkara korupsi, jaminan fidusia, pelanggaran lalu lintas, penadahan, penggandaan, UU ITE, kehutanan, serta kekerasan dalam rumah tangga masing-masing tercatat satu orang.
Rian berharap momentum remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik hingga keputusan resmi diterbitkan.
“Satu pelanggaran yang dilakukan sebelum keputusan resmi turun bisa menghilangkan kesempatan memperoleh pengurangan masa pidana,” pungkasnya.
Reporter: Sahruddin
Editor: Agus S.




