TPP ASN Kutim Berpotensi Naik, Pemkab Tunggu Hitungan APBD 2027

SANGATTA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berpotensi naik hingga sekitar 35 persen pada 2027.

Rencana tersebut muncul seiring proporsi belanja pegawai Kutim yang masih berada di bawah batas 30 persen dari pendapatan daerah. Pemkab kini mulai menghitung kemampuan fiskal untuk melihat ruang peningkatan TPP tahun depan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan 2026, Kutim memiliki pagu pendapatan sekitar Rp5,763 triliun. Sementara belanja pegawai tercatat sekitar Rp1,599 triliun atau 27,75 persen dari pendapatan daerah.

Persentase tersebut menjadi yang terendah kedua di Kalimantan Timur setelah Mahakam Ulu yang berada di angka 23,21 persen.

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan belanja pegawai pemerintah daerah ke depan, termasuk kemungkinan peningkatan TPP ASN.

“Kalau belanja pegawai itu idealnya berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD,” ujar Rizali, Senin (10/8/2026), seusai mengikuti rapat TPID melalui Zoom di Kantor Diskominfo Staper Kutim.

Baca Juga:  Masa Kerja Sama Berakhir, Mal Lembuswana Akan Dikelola dengan Skema Baru

Meski demikian, Rizali menegaskan perubahan besaran APBD tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengurangi belanja pegawai.

Pemkab terlebih dahulu akan menstandarkan kebutuhan belanja pegawai, kemudian menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran untuk belanja modal, belanja barang dan jasa, serta program prioritas pemerintah.

“Kita standarkan dulu belanja pegawai kita, baru untuk masuk ke kegiatan lainnya, menyesuaikan dengan belanja modal, belanja barang jasa, sesuai dengan program pemerintah,” katanya.

Terkait rencana kenaikan TPP pada 2027, Rizali memastikan skenario tersebut telah disiapkan. Besarannya berpotensi mencapai sekitar 35 persen dibandingkan TPP yang diterima ASN saat ini.

“Insya Allah kita naikkan tahun depan. Sekitar 35 persen,” ungkapnya.

Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final. Pemkab masih akan melakukan penghitungan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil pembahasan APBD 2027.

Menurut Rizali, kebutuhan belanja pegawai tetap harus terakomodasi, tetapi tidak boleh mengganggu pembiayaan program pembangunan lainnya.

Dengan proporsi belanja pegawai yang masih di bawah 30 persen, Pemkab Kutim memiliki ruang untuk melakukan penataan dan optimalisasi belanja pegawai, termasuk mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan ASN melalui TPP.

Baca Juga:  Temu Karya Karang Taruna Kaltim Dorong Pemuda Lebih Aktif dalam Pembangunan

“Yang penting kita hitung secara menyeluruh. Kebutuhan belanja pegawai tetap terakomodasi, tetapi program pembangunan juga tetap berjalan,” ujarnya.

Dengan demikian, rencana kenaikan TPP hingga 35 persen masih akan bergantung pada kemampuan fiskal Kutim serta keputusan akhir dalam pembahasan APBD 2027.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.