Basri Perintahkan Pembatasan Kegiatan, Kelurahan Satimpo-Belimbing Masuk Zona Merah Covid-19

BONTANG– Wali Kota Bontang Basri Rase menginstruksikan, aparat kelurahan yang saat ini sedang berada di zona merah Covid-19, untuk mengaktifkan kewaspadaan dengan membatasi kegiatan di masyarakat.

Sebaliknya, untuk kelurahan yang masih zona hijau, dipersilakan  melaksanakan kegiatan namun dengan protokol kesehatan (prokes) ketat serta diawasi oleh Satgas tingkat kelurahan.

“Kalau zona hijau kelurahan bisa melaksanakan kegiatan, tapi dengan pengawasan Satgas Covid-19 dan memerhatikan protokol kesehatan. Kalau zona merah ada pembatasan kegiatan,” kata Basri kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Basri mengungkapkan terdapat dua kelurahan yang masuk zona merah yakni Kelurahan Belimbing dan Kelurahan Satimpo. Otomatis,  kegiatan di kedua wilayah tersebut dibatasi.

Basri juga menyinggung soal perbedaan batasan tes  Polymerase Chain Reaction (PCR)  yang dilakukan laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang dengan PCR yang dilaksanakan di perusahaan-perusahaan.

“Termasuk keseragaman dalam pengetesan tes PCR. Selama ini ‘kan macam-macam. Di dinas kesehatan laboratorium RSUD berbeda dengan yang dilakukan perusahaan, ternyata berbeda. Kita putuskan untuk satu pintu dalam pengetesan PCR,” kata Basri.

Baca Juga:  Aturan Jam Operasional Efektif Kurangi Antrian BBM

Secara umum, lanjut dia, Bontang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, sehingga diperbolehkan melaksanakan kegiatan seperti HUT RI ke-77. (yah)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.