Tak Hanya Tanjung Laut, Lima SPBU Bontang Tersandung Pelanggaran Barcode

BONTANG – Pelanggaran penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi ternyata tidak hanya ditemukan di satu SPBU di Kota Bontang. Dari enam SPBU yang beroperasi, lima di antaranya tercatat memiliki temuan pelanggaran dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda.

Hal itu disampaikan Sales Branch Manager Kaltimut III Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, saat ditemui belum lama ini.

Ia mengatakan, hanya SPBU Kopkar PKT yang tidak masuk dalam daftar SPBU dengan temuan pelanggaran. Sementara lima SPBU lainnya mendapat penanganan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Ada lima dari enam SPBU, kecuali Kopkar PKT. Ada berbagai variasi, ada yang dapat teguran tertulis, ada yang surat sanksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, teguran tertulis diberikan apabila ditemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kondisi fisik kendaraan saat pengisian BBM.

Namun, sanksi lebih berat dapat dijatuhkan apabila operator terbukti melakukan pengisian menggunakan barcode kendaraan berbeda secara berulang. Terlebih jika pelanggaran tersebut didukung bukti rekaman CCTV.

Untuk pelanggaran tersebut, penghentian penyaluran BBM dapat diberlakukan minimal selama 14 hari. Jika ditemukan pelanggaran berikutnya, masa sanksi dapat bertambah menjadi 30 hingga 60 hari.

Baca Juga:  Waspada Petugas Jargas Abal-Abal! PT BME Sering Terima Laporan dari Warga

“Sanksi tersebut yang kemarin kita berlakukan kepada SPBU Tanjung Laut,” katanya.

Meski demikian, Pertamina masih akan melakukan evaluasi sebelum menerapkan penghentian penyaluran BBM di SPBU lain. Sebab, jumlah SPBU yang tersedia di Bontang cukup terbatas.

Apabila satu SPBU dihentikan sementara penyalurannya, konsumen akan dialihkan untuk mendapatkan BBM di SPBU terdekat.

“Transaksi harian mereka kebaca di saya, mulai platnya sampai jamnya bisa terbaca,” pungkasnya.

Untuk saat ini sanksi tidak berupa pemberhentian penyaluran pertalite seperti sebelumnya, namun akan dibicarakan lebih dahulu.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.