BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, meminta kejelasan kepada pihak Pertamina terkait adanya informasi mengenai pembatasan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengantre, untuk mendapatkan Pertalite.
Rustam menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa sepeda motor dengan kapasitas tangki besar, seperti jenis Megapro, disebut tidak diperbolehkan mengantre di SPBU.
“Ini memang ada regulasi motor jenis tangki besar mengisi BBM atau Pertalite? Soalnya ada laporan juga dari masyarakat di mana motor jenis ini tidak boleh antre untuk BBM,” kata Rustam.
Ia menegaskan, jika memang terdapat ketentuan mengenai pembatasan kendaraan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Sales Area Manager Retail Kaltimut, Narotama Aulia Fazri, menegaskan tidak ada larangan bagi setiap SPBU, untuk melayani sepeda motor berdasarkan jenis atau ukuran tangkinya.
Menurutnya, seluruh jenis sepeda motor tetap dapat mengisi Pertalite. Namun, terdapat ketentuan mengenai jumlah pengisian yang dibatasi maksimal lima liter untuk satu kendaraan.
“Tidak ada larangan SPBU membatasi kendaraan untuk mengisi, tetapi yang jelas untuk pengisian maksimal Pertalite hanya bisa sampai 5 liter saja, mau jenis motor apa pun itu,” jelas Narotama.
Dengan demikian, sepeda motor dengan kapasitas tangki lebih besar, tetap diperbolehkan mengantre dan mengisi Pertalite. Pembatasannya bukan berdasarkan jenis kendaraan, melainkan pada jumlah pengisian yang maksimal 5 liter per kendaraan.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




