Walhi Soroti 5.266 Hotspot di Konsesi Kaltim, Izin Perusahaan Diminta Dievaluasi

SAMARINDA – Sebanyak 5.266 titik panas atau hotspot terpantau berada pada area konsesi kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan di Kalimantan Timur sepanjang 1–25 Agustus 2026. Temuan itu membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim mendesak pemerintah mengaudit hingga mencabut izin perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar.

Data tersebut merupakan hasil analisis Walhi Kaltim terhadap pemantauan hotspot yang kemudian ditumpangtindihkan dengan tiga lapisan konsesi, yakni Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit, dan pertambangan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman maupun pemberian sanksi administratif.

“Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada memadamkan api atau penegakan hukum biasa, melainkan harus segera mengaudit secara menyeluruh dan mencabut izin perusahaan yang membiarkan konsesinya terus-menerus terbakar,” kata Fathur di Samarinda, Selasa (1/9/2026).

Walhi menilai banyaknya hotspot yang terpantau di wilayah konsesi perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pemegang izin dalam mencegah kebakaran dan melindungi kawasan yang dikelolanya.

Baca Juga:  Akmal Malik Nilai SUP Long Distance Sungai Manggar Siap Jadi Event Tahunan Internasional

Meski demikian, temuan 5.266 hotspot tersebut belum dapat langsung diartikan sebagai 5.266 kejadian kebakaran. Hotspot merupakan indikator awal yang terdeteksi satelit dan masih memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan adanya kebakaran, luas lahan terdampak, penyebab api, serta pihak yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan, Walhi juga belum memublikasikan rincian nama perusahaan yang konsesinya terdeteksi hotspot. Rincian jumlah hotspot pada masing-masing konsesi maupun pembagiannya antara sektor kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan juga belum disebutkan.

Karena itu, penelusuran lapangan dan data konsesi menjadi penting sebelum menentukan perusahaan maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu kejadian karhutla.

Selain mendorong evaluasi terhadap perusahaan, Walhi meminta pemerintah memperluas pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal.

“Penyelesaian krisis karhutla ini harus diikuti dengan pengakuan wilayah kelola rakyat, karena praktik pemulihan sesungguhnya yang sudah berlanjut adalah oleh masyarakat,” ujar Fathur.

Walhi berpandangan evaluasi hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti bermasalah, disertai perluasan hak kelola masyarakat, dapat menjadi bagian dari upaya mencegah karhutla dan bencana asap berulang di Kalimantan Timur. (ant/MK)

Baca Juga:  Usai Kasus Waru, Pemkab PPU Luruskan Skema MBG: Bukan Menu Olahan, Tapi Bahan Mentah

Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.