AGM Keluar Lapas Bukan Bebas Murni, PB Bisa Dicabut jika Melanggar

BALIKPAPAN – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui program pembebasan bersyarat (PB), Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Namun, AGM belum berstatus bebas murni dan masih wajib menjalani pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmano melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Dahlan Hidayat membenarkan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

“Memang sudah kita bebaskan kurang lebih pukul 14.00 WITA (31/8/2026), melalui skema pembebasan bersyarat,” kata Dahlan saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Dahlan menegaskan keluarnya AGM dari lapas bukan berarti seluruh kewajiban pidananya telah selesai. AGM kini berstatus klien Bapas dan wajib melapor sesuai ketentuan hingga pidana pokoknya selesai, kemudian dilanjutkan masa percobaan selama satu tahun.

“Yang bersangkutan bukan bebas murni. Jadi, masih harus wajib lapor sampai dengan pidana pokoknya selesai, ditambah masa percobaan satu tahun,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihak lapas, kewajiban AGM tersebut diperkirakan berlangsung hingga sekitar Juni 2031.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Tegaskan GratisPol Tak Bermasalah, LBH Diminta Serahkan Data Mahasiswa

Selama menjalani pembebasan bersyarat, teknis pembimbingan, pengawasan, dan wajib lapor menjadi kewenangan Bapas. AGM juga harus mematuhi syarat umum maupun khusus yang ditetapkan.

Pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran.

“Kalau misalkan ada pelanggaran, PB-nya bisa dicabut. Jadi, yang bersangkutan bisa masuk kembali,” kata Dahlan.

Jika PB dicabut, AGM dapat kembali menjalani sisa pidana yang belum dijalani. Sementara jika melakukan tindak pidana baru, proses hukum terhadap perkara baru tetap berlaku.

“Kalau misalkan pelanggarannya melakukan tindak pidana kembali, ya pidana yang terbaru,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan bepergian ke luar daerah, Dahlan mengatakan pada prinsipnya dapat diperbolehkan. Namun, ketentuan dan izin lebih lanjut berada di bawah kewenangan Bapas.

Untuk perjalanan ke luar negeri, pihak lapas juga meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Bapas karena pengawasan terhadap AGM setelah keluar dari lapas telah menjadi kewenangan pembimbing kemasyarakatan.

Dahlan menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada AGM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut dia, jenis tindak pidana tidak serta-merta menghilangkan hak warga binaan untuk memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang persyaratan terpenuhi. Pengecualian berlaku terhadap terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  RDMP Balikpapan Beroperasi, Pemkab PPU Proyeksikan Dampak Positif bagi Ekonomi Daerah

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 itu setiap warga binaan, kecuali hukuman mati atau seumur hidup, berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,” katanya.

Pihak lapas menyebut persyaratan AGM telah dipenuhi, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti. Dahlan mengatakan pihaknya telah menerima bukti pembayaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang bersangkutan juga sebenarnya sudah membayar lunas denda dan juga uang pengganti. Jadi, seluruh kerugian negaranya itu sudah dibayarkan. Kita sudah menerima bukti pembayarannya juga dari KPK,” ujar Dahlan.

Selain kewajiban finansial tersebut, perilaku selama menjalani masa pidana menjadi salah satu pertimbangan pemberian PB. AGM disebut memenuhi persyaratan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

AGM sebelumnya menjalani pidana dalam perkara korupsi yang ditangani KPK. Kasus tersebut berawal dari perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU pada 2021–2022.

Dalam proses pembebasan bersyarat, AGM juga memiliki penjamin dari keluarga. Dahlan menyebut kakak AGM, Rahmad Mas’ud, yang saat ini menjabat Wali Kota Balikpapan, menjadi penjamin.

Baca Juga:  Olymp Run Perdana Pecah di Samarinda, Ribuan Runner Serbu Segiri

Pihak lapas menegaskan kapasitas Rahmad sebagai penjamin didasarkan pada hubungan keluarga dengan AGM, bukan jabatannya sebagai wali kota.

“Kalau kemarin yang menjaminnya kakaknya. Karena yang menjamin itu harus keluarga inti,” kata Dahlan.

Menurut dia, persyaratan penjamin melihat hubungan keluarga dengan warga binaan.

“Jadi, kan dia lihatnya bukan kepada jabatan. Jadi, lihatnya ke status keluarga,” jelasnya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, AGM tidak lagi menjalani pidana di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan. Namun, ia tetap terikat kewajiban pembimbingan dan pengawasan Bapas serta harus memenuhi seluruh ketentuan PB hingga masa pidana dan masa percobaannya berakhir. (MK)

Pewarta: Robbi Lalat
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.