PASER – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memengaruhi kualitas udara di Kabupaten Paser. Meski pemantauan pada salah satu stasiun menunjukkan udara berada dalam kategori tidak sehat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser belum mewajibkan seluruh sekolah menerapkan Belajar dari Rumah (BDR).
Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam mengatakan hingga Kamis (3/9/2026), belum ada surat edaran khusus yang mewajibkan BDR. Sekolah masih menjalankan pembelajaran dengan menyesuaikan kondisi lingkungan masing-masing.

“Untuk edaran khusus BDR belum ada, yang ada edaran dalam menyikapi cuaca panas. Secara tersirat, kepsek bisa mem-BDR-kan sekolahnya jika kondisi darurat,” kata Yunus, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penerapan BDR dapat dilakukan secara parsial. Kepala sekolah diberikan ruang mengambil keputusan apabila kondisi kabut asap di sekitar sekolah dinilai telah mengganggu atau berisiko terhadap kesehatan peserta didik.
Dengan pola tersebut, penghentian pembelajaran tatap muka tidak harus diberlakukan serentak di seluruh Kabupaten Paser.
“Jadi memang kebijakan BDR ini sangat bergantung pada kondisi lokasi masing-masing sekolah. Kalau kondisi asap semakin pekat kita liburkan sekolah, tapi secara parsial, jadi tidak menyeluruh,” terangnya.
Disdikbud juga menjadikan kondisi kualitas udara sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pola pembelajaran. Dalam naskah yang diterima, penyesuaian tersebut disebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam ketentuan tersebut, ISPU 101–200 masuk kategori tidak sehat sehingga aktivitas pembelajaran tatap muka perlu dibatasi secara ketat, khususnya terhadap peserta didik yang masuk kelompok rentan.
Apabila ISPU berada di atas 200 atau memasuki kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya, pembelajaran tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik secara daring maupun luring.
Kualitas udara di Paser saat ini turut menjadi perhatian. Berdasarkan pemantauan IQAir pada stasiun Tanjung Harapan yang dikutip dalam laporan tersebut, indeks kualitas udara atau AQI tercatat 155 dan masuk kategori tidak sehat.
Namun, AQI dan ISPU merupakan dua sistem indeks kualitas udara yang berbeda sehingga angka keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung. Penentuan kebijakan sekolah berdasarkan ISPU tetap perlu mengacu pada data pemantauan resmi yang menggunakan parameter tersebut.
Sejauh ini, Disdikbud Paser menyebut belum menerima koordinasi dari sekolah jenjang SD maupun SMP untuk menerapkan BDR.
“Untuk sementara, dalam kondisi seperti ini, belum ada sekolah yang berkoordinasi dengan kami untuk melaksanakan BDR itu,” pungkas Yunus.
Disdikbud akan terus melihat perkembangan kondisi di masing-masing wilayah. Jika kabut asap semakin pekat dan kualitas udara memburuk, sekolah terdampak dapat menyesuaikan kegiatan belajar mengajar tanpa harus menunggu penerapan BDR secara menyeluruh di Kabupaten Paser. (MK)
Pewarta: Nash
Editor: Agus S.




