BONTANG – Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk mendapatkan kepastian status lahan akses menuju SMP Negeri 5 Bontang masih berproses. PT Kaltim Industrial Estate (KIE) menyebut permohonan hibah lahan tersebut harus terlebih dahulu mendapat pembahasan dan persetujuan internal perusahaan.
Sekretaris Perusahaan PT KIE, Fredi Kurniawan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah permintaan hibah dari Pemkot Bontang dapat disetujui. Sebab, pelepasan lahan melalui mekanisme hibah memiliki ketentuan berbeda dengan izin pemanfaatan yang selama ini diberikan.
“Untuk permintaan hibah pasti kamu harus bicarakan dulu dengan pemegang saham, tentu berbeda aturannya dengan mekanisme pinjam pakai” katanya.
Selama ini dilakukan diperpanjang izin secara berkala untuk pemanfaatan lahan. Perpanjangan dilakukan setiap dua tahun. Namun, jika melakukan hibah tentu terdapat perbedaan mekanisme.
Adapun area yang dimanfaatkan oleh SMPN 5 memiliki panjang sekitar 100 meter, mulai dari jalan utama hingga menuju jembatan.
Pemkot Bontang sebelumnya juga tengah mendorong penyelesaian persoalan akses menuju SMPN 5 melalui kepastian status lahan. Pemerintah menilai kepemilikan lahan menjadi salah satu aspek penting, agar pembangunan atau perbaikan jembatan dapat dilakukan secara permanen.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




