BONTANG – Informasi dari masyarakat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika, di wilayah Kota Bontang. Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI (21), dari sebuah rumah kontrakan, di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Satimpo, Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 22.30 Wita.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian, terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.
Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Setibanya di rumah kontrakan, polisi mengamankan AI dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang tersimpan di atas kasur.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan bungkus plastik berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,72 gram,” katanya, Rabu (16/9/2026).
Selain sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yang merupakan dua pipet, sebuah dompet kecil, plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit telepon genggam.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, masih akan terus dilakukan,” pungkasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




