BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH), bagi sebagian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Bontang, berada pada kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomor 000.8.3/2881/ORG/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut dilakukan, sebagai langkah untuk mengurangi risiko paparan pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi risiko paparan pencemaran udara akibat karhutlah, serta menjaga kesehatan Pegawai ASN dan keberlangsungan pelayanan publik,” ungkapnya, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, penyesuaian tugas kedinasan dilakukan secara terukur, proporsional, fleksibel, dan tetap berbasis kinerja. Maka dalam surat edaran tersebut disebutkan, kondisi kualitas udara Bontang berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) saat ini, berada pada kategori tidak sehat, yang dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan manusia.
“Atas kondisi tersebut, pelaksanaan WFH diberlakukan selama dua hari kerja, yakni mulai 17-18 September 2026,” tambahnya.
Namun, tidak seluruh ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan penanganan kondisi darurat, tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO).
Unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut meliputi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unit layanan kesehatan, termasuk RSUD Taman Husada dan UPT Puskesmas.
“Kebijakan tersebut diterapkan, agar fungsi pelayanan publik dan penanganan keadaan darurat, tetap berjalan meskipun kualitas udara sedang berada dalam kondisi tidak sehat,” jelasnya.
Sementara bagi ASN yang melaksanakan WFH, kepala perangkat daerah atau unit kerja diwajibkan menetapkan target kinerja yang harus dipenuhi selama bekerja dari rumah.
ASN juga tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring dari lokasi domisili masing-masing, dengan mengenakan pakaian dinas yang berlaku. Dalam ketentuannya, kehadiran tidak akan mendapatkan persetujuan, apabila presensi dilakukan di luar lokasi domisili.
“Selama WFH, pegawai ASN tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan,” bebernya.
Pemkot Bontang juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas udara, dengan menghindari aktivitas pembakaran terbuka. Di sisi lain, meski sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah, pelayanan kepada masyarakat tetap diminta berjalan secara optimal.
Pemkot berharap penyesuaian sistem kerja ini dapat melindungi kesehatan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama kualitas udara Bontang, berada pada kategori tidak sehat.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




