Polisi Amankan Pengedar Sabu, 26 Paket Seberat 62,76 Gram Disita

BONTANG – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Polres Bontang, dimana seorang pria berinisial YS (36) berhasil diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Selatan, Senin (21/9/2026), sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan berlangsung di salah satu satu rumah kontrakan yang berada di Jalan Kenangan, RT.29, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Informasi itu kemudian kami ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah mengarah kepada YS, tim gabungan melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas langsung menemukan sejumlah plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp4 juta yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam yang dikenakan YS.

“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah kontrakan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket berisi kristal, diduga sabu yang disimpan di dalam laci lemari plastik,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemuda Asal Balikpapan Bawa Kabur Motor Ojol, Motifnya Pinjam Buat Cari Makan

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, meliputi timbangan digital, plastik klip, alat press, sendok takar, sedotan berujung runcing, pipet kaca, bong, serta satu unit handphone.

“Secara keseluruhan, petugas mengamankan 26 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 62,76 gram,” ungkapnya.

Kini, YS beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bontang, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.