Dana Pro RT Plus Mulai Jalan, Neni Minta Prioritaskan Barang Jadi Aset

BONTANG – Program Dana Pro RT Plus di Kota Bontang mulai berjalan, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Bontang mengesahkan APBD Perubahan 2026.

Dalam program tersebut, setiap RT nantinya akan mendapatkan anggaran sebesar Rp20 juta, yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni mengatakan bahwa penggunaan dana tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Ia menginginkan anggaran Pro RT dapat dimanfaatkan, untuk kebutuhan yang memiliki manfaat jangka panjang dan dapat menjadi aset RT.

“Saya inginnya dana Pro RT ini, digunakan untuk kebutuhan seperti membeli kursi, tenda. Itu kan bisa bertahan sampai puluhan tahun dan terinventarisasi sebagai aset,” ujar Neni saat ditemui, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, penggunaan anggaran untuk kegiatan seperti peternakan maupun urban farming, sangat perlu dipertimbangkan kembali. Neni menilai program tersebut harus melihat hasil dan keberlanjutan kegiatan, agar anggaran yang dikeluarkan tidak habis tanpa memberikan manfaat jangka panjang.

“Kalau untuk ternak-ternak atau urban farming, mana ada yang jadi selama ini urban farming. Habis saja uangnya,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Jalan Tomat Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Pisau sebagai Barang Bukti

Sehingga Neni menegaskan, Pemkot Bontang akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan kemampuan keuangan daerah. Terlebih, ruang fiskal yang tersedia saat ini dinilai tidak memungkinkan untuk memaksakan seluruh bentuk kegiatan.

“Untung-untung masih ada. Sekarang ini kita sesuaikan saja dengan situasi dan kondisi ruang fiskal yang ada, tidak usah terlalu dipaksakan,” jelasnya.

Dengan anggaran Rp20 juta per RT, Pemkot Bontang berharap dana tersebut tetap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing lingkungan serta kemampuan keuangan daerah.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.