BONTANG – Peredaran barang kena cukai ilegal masih ditemukan di Kota Bontang. Bea Cukai Bontang mencatat sebanyak 168.600 batang rokok ilegal dan 254,99 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) telah diamankan hingga 22 September 2026.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Rida Budi Santoso, mengatakan barang tersebut ditemukan dari sejumlah hasil penindakan yang dilakukan di wilayah Bontang.
Sumber barang ilegal itu beragam, mulai dari toko, perusahaan jasa titipan, hingga Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa barang melalui jalur laut.
“Penindakannya ada yang dari toko, perusahaan jasa titipan, maupun ABK kapal melalui jalur laut,” ujar Rida.
Dari keseluruhan hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp307 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir sekitar Rp206 juta.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan masih berada dalam penguasaan Bea Cukai Bontang, untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan barang-barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal yang ditemukan beredar. Rencananya, pemusnahan dilakukan pada Oktober 2026.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




