Bea Cukai Bontang Amankan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp307 Juta

BONTANG – Peredaran barang kena cukai ilegal masih ditemukan di Kota Bontang. Bea Cukai Bontang mencatat sebanyak 168.600 batang rokok ilegal dan 254,99 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) telah diamankan hingga 22 September 2026.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Rida Budi Santoso, mengatakan barang tersebut ditemukan dari sejumlah hasil penindakan yang dilakukan di wilayah Bontang.

Sumber barang ilegal itu beragam, mulai dari toko, perusahaan jasa titipan, hingga Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa barang melalui jalur laut.

“Penindakannya ada yang dari toko, perusahaan jasa titipan, maupun ABK kapal melalui jalur laut,” ujar Rida.

Dari keseluruhan hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp307 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir sekitar Rp206 juta.

Saat ini seluruh barang hasil penindakan masih berada dalam penguasaan Bea Cukai Bontang, untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan barang-barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal yang ditemukan beredar. Rencananya, pemusnahan dilakukan pada Oktober 2026.

Baca Juga:  Pemkot Perketat Pengawasan OPD Usai Muncul Dugaan Korupsi dan Penipuan

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.