Relaksasi PBB-P2 Tahap II Resmi Dibuka, Bebas Denda hingga 15 Desember

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Memasuki tahap II, wajib pajak dengan tunggakan tahun 2021 hingga 2026, kembali diberikan pembebasan bunga atau denda.

Program relaksasi tahap II resmi berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pokok tunggakan PBB-P2 tanpa tambahan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, sebelumnya mengatakan relaksasi menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya.

Dalam skema relaksasi, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak yang tertunggak. Sementara bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran diberikan pembebasan.

Bapenda sebelumnya mencatat piutang PBB-P2 Kota Bontang pada 2025 mencapai sekitar Rp59,65 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar Rp2 miliar piutang potensial yang diharapkan dapat tertagih melalui program relaksasi.

Natalia berharap, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum periode relaksasi berakhir.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Capai 5.363, Disnaker Jelaskan Penyebab Penempatan Tak Maksimal

“Untuk total pembayaran tahap satu saat ini masih kami lakukan perhitungan,” pungkasnya.

Pembayaran PBB-P2 selama periode relaksasi tahap II, dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran non-tunai yang disediakan Bapenda, termasuk perbankan dan layanan pembayaran digital.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.