Bagaimana jika serangan politik yang terus diarahkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru menguntungkannya menjelang Pemilu 2029?
Pertanyaan ini muncul setelah polemik ijazah Gibran kembali memanas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 ternyata tidak mengakhiri perdebatan. Malah muncul tuntutan baru, termasuk desakan pemakzulan.
Ada yang meminta Gibran menunjukkan dokumen pendidikan. Ada pula yang mempersoalkan legitimasi jabatannya hingga mendorong DPR memulai proses pemberhentian.
Apakah semua tekanan itu benar-benar akan melemahkan Gibran?
Belum tentu.
Dalam politik, serangan yang terus berulang tidak selalu menghasilkan akibat yang diharapkan. Orang yang menjadi sasaran bisa saja mendapat simpati ketika masyarakat menganggap serangan terhadapnya sudah berlebihan.
Putusan MK sendiri tidak memberhentikan Gibran. Mahkamah menyatakan permohonan 12 pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Namun dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setingkat SLTA.
Di sinilah perdebatan muncul. Sebagian pihak melihat putusan tersebut tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sementara pihak lain menyoroti dokumen pendidikan yang belum dapat dibuktikan secara meyakinkan dalam persidangan.
Persoalan itu bahkan mulai dikaitkan dengan Pilpres 2029.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ridho Al-Hamdi menyinggung kemungkinan proses politik di DPR digunakan untuk membendung konsolidasi kekuatan politik kelompok Solo menjelang pemilihan berikutnya.
Pandangan tersebut belum membuktikan adanya gerakan politik yang sengaja dirancang. Namun persoalan ijazah Gibran kini sudah masuk dalam pembicaraan mengenai persaingan politik tiga tahun mendatang.
Ada perkembangan lain yang menarik.
Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023, kini justru meminta DPR memproses pemakzulan Gibran.
Masih ingat Almas?
Permohonannya menghasilkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuka kesempatan bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Gibran yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta akhirnya dapat maju mendampingi Prabowo Subianto.
Setelah putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran, Almas menyatakan akan mengirim surat kepada DPR agar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memulai proses pemakzulan.
Ironis. Almas yang dulu membuka jalan Gibran menjadi calon wakil presiden, kini justru meminta DPR memproses pemakzulannya.
Namun belum tentu ada kepentingan politik di balik perubahan sikap itu. Bisa saja Almas memiliki pandangan hukum berbeda. Sebab, perkara 2023 menyangkut batas usia pencalonan, sedangkan putusan terbaru mempersoalkan syarat pendidikan.
Di tengah polemik tersebut, beredar pula surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem Tonny Tesar. Isinya mengusulkan pemakzulan Gibran.
Namun Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantahnya. Ia menyebut surat tersebut hoaks dan menegaskan partainya belum mengambil sikap untuk mendukung pemakzulan.
Bahkan kabar yang belum jelas kebenarannya pun ikut meramaikan persoalan ini.
Lantas, apakah semua serangan terhadap Gibran murni karena persoalan hukum, atau ada kepentingan politik di belakangnya?
Belum bisa dipastikan. Dugaan adanya skenario untuk membangun simpati juga belum terbukti.
Namun dampaknya patut dicermati. Sebagian masyarakat bisa saja bersimpati karena menganggap tuntutan terhadap Gibran sudah berlebihan. Sebaliknya, ada pula yang menilai langkah tersebut wajar karena pejabat publik memang harus mempertanggungjawabkan persyaratan jabatannya.
Hasil pemantauan Drone Emprit pada 10 September hingga 6 Oktober 2026 mencatat puluhan ribu percakapan media sosial dan lebih dari 10 ribu penyebutan di media online mengenai polemik ijazah Gibran.
Perdebatan masih terbelah. Ada yang menganggap putusan MK menguntungkan Gibran, ada pula yang tetap mempertanyakan dokumen pendidikannya.
Ramainya percakapan itu belum bisa dijadikan ukuran apakah dukungan terhadap Gibran meningkat atau menurun.
Sejak pencalonannya pada 2023, kontroversi seolah tidak pernah jauh dari Gibran. Mulai batas usia, hubungan keluarganya dengan Jokowi, proses pencalonan, sampai persoalan ijazah.
Satu isu mereda, muncul lagi yang lain.
Sementara Gibran sendiri tidak banyak menanggapi. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya setelah putusan MK.
Ketika ditanya mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, jawabannya juga singkat.
“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.
Gibran menyatakan menghormati proses hukum dan memilih tetap fokus membantu Presiden Prabowo menjalankan program pemerintah.
Jawaban tersebut memang belum menuntaskan persoalan dokumen pendidikan. Namun ia juga tidak memilih meladeni kritik dengan perdebatan panjang.
Apakah sikap itu bagian dari strategi politik? Saya tidak tahu. Bisa saja memang ia tidak ingin memperpanjang persoalan.
Yang jelas, keuntungan politik tidak selalu datang dari langkah sendiri. Terkadang justru muncul akibat tindakan lawan.
Di tingkat partai politik, sikapnya pun belum sama.
Gerindra meminta polemik dihentikan. Golkar melihat pemakzulan membutuhkan proses dan dukungan politik. NasDem belum mengambil sikap resmi, sementara sejumlah tokoh PDIP meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.
Lagi pula, pemakzulan tidak cukup hanya dengan desakan.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosesnya melalui DPR, pemeriksaan MK, hingga keputusan MPR. Jadi, permintaan Almas maupun pendapat pengamat tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan.
Lalu bagaimana dengan 2029?
Memang masih tiga tahun lagi. Belum jelas siapa yang akan maju, siapa berpasangan dengan siapa, atau bagaimana koalisi politik nantinya.
Tetapi apa yang terjadi sekarang tidak bisa dilepaskan dari perhitungan politik mendatang.
Gibran terus menjadi perhatian, bukan hanya karena jabatannya sebagai Wakil Presiden, tetapi juga kontroversi yang mengikutinya.
Saya malah melihat kemungkinan isu ijazah ini akan terus muncul hingga mendekati 2029. Apakah sengaja dipelihara? Belum tentu. Tetapi kalau terus berlangsung, siapa sebenarnya yang akan diuntungkan?
Bisa saja ada yang berharap polemik tersebut mengakhiri perjalanan politik Gibran. Namun bukan tidak mungkin justru membuat sebagian masyarakat bersimpati kepadanya.
Perubahan sikap Almas, perbedaan pandangan partai, tuntutan pemakzulan hingga respons Gibran belum cukup untuk menyimpulkan semuanya bagian dari permainan politik yang sudah diatur.
Gibran tetap perlu menjelaskan dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Kritik terhadapnya juga wajar sepanjang berdasarkan fakta.
Namun dalam politik, serangan belum tentu melemahkan lawan. Apalagi jika masyarakat mulai menganggapnya berlebihan.
Jangan-jangan, mereka yang berharap polemik ini mengakhiri perjalanan politik Gibran justru sedang membantu membesarkan namanya menuju 2029.
Sebab yang paling keras menyerang belum tentu menjadi pihak yang akhirnya diuntungkan. (*)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.




