Perda Jam Operasional Mulai Diterapkan, Minimarket di Bontang Dipantau

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang masih menemukan beberapa minimarket waralaba, melakukan pelanggaran jam operasional yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat.

Dalam aturan tersebut diterangkan operasional mulai pukul 10.00 hingga 22.00 Wita pada hari Minggu sampai Jumat. Untuk hari Sabtu, hari besar keagamaan, dan hari libur nasional, diperbolehkan hingga pukul 23.00 Wita.

Plt Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Irwan Febrayana mengatakan pihaknya turun ke lapangan sejak awal Oktober 2026, untuk mengawasi dan memastikan gerai yang buka sebelum pukul 10.00 Wita.

“Dari jam 7 pagi dilakukan pengawasan dan memang masih ada yang sudah beroperasi di jam segitu,” katanya, Rabu (14/10/2026).

Ia menyebut, sosialisasi telah dilakukan sejak tahun 2025, dan kembali melakukan sosialisasi perda tersebut sejak Juli hingga September 2026.

“Oktober ini masuk tahap penerapan. Kami turun ke lapangan memastikan apakah aturan tersebut dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun jika ditemukan pelanggaran, minimarket tersebut akan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Kalimantan Timur Resmikan Rumah Layak Huni di Kelurahan Guntung

“Selanjutnya kita akan layangkan teguran satu, dua dan tiga,” tambahnya.

Sanksi administratif tercantum dalam Pasal 28 Perda Nomor 9 Tahun 2025. Sanksi yang dapat diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan berusaha.

“Jika sudah teguran ketiga tetapi masih melanggar, sanksi akan diputuskan di tingkat kota sebagai lanjutan,” tuturnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.