Amankan Dua Pria, 16 Paket Sabu Seberat 49,32 Gram Disita Polsek Muara Badak

BONTANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak bersama Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (14/10/2026) dini hari.

Pihak kepolisian telah mengamankan dua pria berinisial MWS (37) dan GM (27). Keduanya diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening, diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 49,32 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, sebuah tas kecil berwarna hitam, satu tas jinjing atau totebag berwarna putih, dua bungkus plastik besar, serta dua unit handphone merek Oppo dan Redmi.

“Berdasarkan uraian yang kami terima, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut, yang wilayah ini dianggap rawan peredaran narkotika,” ucap Iptu Sumartono, Kamis (15/10/2026).

Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Sehingga pria tersebut langsung diamankan dan menjalani interogasi. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pendalaman hingga kembali mengamankan seorang pria lainnya.

Baca Juga:  Alasan Utama Pelaku Curanmor 18 Motor: Untuk Nyabu dan Judi Online

Pengembangan tersebut mengarah pada penemuan barang bukti di Kampung Jawa, Gang Asoka 3, RT.23, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Barang bukti ditemukan di balik seng, setelah sebelumnya diduga disimpan di dalam rumah.

“Dalam keterangannya, MWS mengakui kepemilikan barang tersebut. Sementara itu, GM disebut memindahkan barang tersebut ke luar rumah dan menyembunyikannya di lokasi penemuan,” ungkapnya.

Penemuan barang bukti tersebut disaksikan kepala dusun setempat. Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman, serta dugaan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pasal yang dicantumkan dalam perkara tersebut antara lain Pasal 114 ayat (2) dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 132 ayat (1).

Baca Juga:  Puncak Gebyar UMKM Diramaikan Wayang Kulit Lakon Gatot Koco Winisuda

“Hingga proses hukum berjalan, kedua pria tersebut berstatus sebagai tersangka, dalam dugaan kasus narkotika tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.