JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun regulasi baru terkait mekanisme kenaikan kelas dan penjurusan peserta didik. Langkah ini diambil guna merespons berbagai keluhan dari para pendidik sekaligus mendongkrak motivasi belajar serta capaian akademik siswa yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini tidak lagi menerapkan kenaikan kelas secara otomatis. Penilaian peserta didik nantinya dibuat lebih komprehensif dengan mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran, capaian akademik, hingga perkembangan karakter siswa.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti pada Sabtu (17/10/2026).
Pemerintah optimistis bahwa perubahan sistem penilaian ini akan menjadi stimulus positif bagi iklim pembelajaran di sekolah. Pendekatan baru tersebut dirancang untuk membentuk mentalitas belajar yang lebih tangguh pada diri siswa.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujarnya.
Selain perbaikan sistem kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan aturan pelaksanaan terkait penjurusan siswa yang telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Kedua kebijakan strategis tersebut dijadwalkan berlaku serentak pada tahun ajaran 2027/2028 mendatang.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional,” tambah Abdul Mu’ti terkait komitmen peningkatan mutu sekolah.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang merampungkan rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai panduan resmi bagi para guru dan pihak sekolah dalam menerapkan aturan tersebut secara efektif. (RB)




