Komisi III Minta Pemkot Bebaskan Lahan RTH di BSD

BONTANG – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Samad, mendorong Pemkot Bontang agar bisa membebaskan lahan di kawasan Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lokasinya juga dinilai strategis. Termasuk kelengkapan berkas juga telah diperlihatkan oleh si pemilik. Menurut Samad, ketimbang lahan itu dibeli pihak swasta, akan lebih baik jika dikelola oleh pemkot. Apalagi ke depan, bakal ada rencana pemekaran wilayah, sehingga bisa menjadi alternatif lokasi pembangunan kantor kelurahan yang baru.

“Pemkot seharusnya bisa cepat jemput bola. Soal harga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemkot dan pemilik lahan. Kami hanya mendorong,” tutur Samad saat dikonfirmasi belum lama ini.

Diketahui, lahan seluas 8.420,68 meter persegi tersebut pernah disurvei jajaran Komisi III DPRD bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), lurah dan camat setempat, serta Haji Daryadi sebagai pemilik lahan. Hasil survei menyatakan lahan tersebut ideal dan cocok sebab berada di tengah permukiman dan mudah dijangkau. (adv/mk)

Baca Juga:  WC dan Musala Lang-Lang Jorok dan Kotor, Wali Kota: Tahun Depan Ada Perbaikan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.